MANAJEMEN PERKOTAAN
Assalamu
alaikum Wr. Wb.
LANJUT….
Materi
kali ini kita akan membahas mengenai MANAJEMEN PERKOTAAN
Langsung
saja…
Secara Umum Manajemen Perkotaan (Urban Management)
adalah suatu upaya proses pelaksanaan rencana kota untuk mencapai sasaran
pembangunan kota secara efisien dan efektif. Pada
intinya pengertian manajemen kota adalah suatu upaya pengelolaan pembangunan
kota yang berkelanjutan yang dilakukan dengan sistem dan strategi yang
terintegrasi, holistik dan komprehensif sehingga dapat mencapai tujuan dan
sasaran sesuai dengan rencana dan tahapan yang ditetapkan dan pada akhirnya
akan mensejahterakan penduduk kota.
Untuk mencapai tujuan manajemen perkotaan diperlukan
sumberdaya yang dapat dipilah menjadi 3 sumberdaya yaitu:
1. Sumberdaya
alam yaitu wilayah kota yang ada
2. Sumberdaya
manusia yaitu penduduk kota dan unsur stakeholder
3. Sumberdaya
buatan yaitu hasil perpaduan antara sumberdaya alam dan sumberdaya manusia.
Untuk mencapai
optimalisasi Pengelolaan 3 sumberdaya ini diperlukan penggunaan sistem dan
strategi yang sesuai.
Berbicara
tentang manajemen perkotaan berarti kita berbicara tentang tata ruang kota.
Hingga muncul pertanyaan : Mengapa sebuah kota butuh rencana tata ruang?...
Kota ibarat sebuah organisme yang terus bertumbuh dan
bergerak dinamis. Pertambahan jumlah penduduk baik dari kelahiran maupun
migrasi yang tak terhindarkan, tidak dibarengi dengan bertambah luasnya ruang.
Hal ini menyebabkan adanya persaingan ruang, persaingan kepentingan, persaingan
eksistensi antar stakeholder, agar dapat memenuhi kebutuhan dan kualitas hidup
yang diinginkan. Akibatnya timbul gesekan, dan bila gesekan ini tak terkendali
akan menjadi masalah-masalah baru. Maka disinilah peran pemerintah, yaitu
mengatasi adanya persaingan-persaingan tersebut, meningkatkan kualitas hidup
warganya dan tercukupkan kebutuhan hidupnya. Dengan kewenangan yang dimiliki
pemerintah berkewajiban mengatur, untuk mengatur dibutuhkan rencana, dan
rencana inilah yang dibuat oleh profesi urban planner yang bisa diumpamakan
sebagai arsitek kota.
Rencana kota mengatur penggunaan lahan, mana yang
diperbolehkan membangun untuk kawasan budidaya seperti industri, perumahan,
fasilitas, dll atau kawasan lindung konservasi dengan berbagai kriterianya.
Rencana kota juga membuat prediksi jumlah penduduk di masa yang akan datang,
menentukan kebutuhan fasilitas antara lain kebutuhan perumahan, kebutuhan
fasilitas umum dan sosial, serta kebutuhan utilitas seperti telekiminikasi,
listrik, air, jalan, dan sebagainya. Rencana kota juga mengatur tinggi dan luas
bangunan dalam suatu tapak atau biasa disebut KDB, KLB, GSB, untuk menjaga
harmonisasi kawasan, atau melindungi dari area jangkauan pesawat terbang.
Rencana kota juga mengatur kawasan-kawasan mana yang potensial dikembangkan
guna menambah nilai kawasan misal untuk pariwisata, dsb. Bentuk fisik rencana
tersebut berupa dokumen yang disusun secara kualitatif dan kuantitatif, secara
deskriptif maupun grafis, gambar dan peta.
Rencana kota di Indonesia berdasarkan ruang lingkupnya
sebagaimana yang saya singgung sebelumnya terdiri dari:
1.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(RTRWN), merupakan dokumen perencana ruang yang mengatur fungsi pada seluruh
wilayah negara Indonesia. Dokumen ini berlaku secara nasional dan menjadi acuan
dalam penyusunan rencana tata ruang pada level provinsi dan kabupaten/kota.
2.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
(RTRWP), merupakan penjabaran RTRWN pada masing-masing provinsi. Dokumen ini
berlaku pada masing-masing provinsi yang diaturnya.
3.
Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota (RTRWK), merupakan penjabaran dari dokumen RTRWN dan RTRWP pada
level kabupaten/kota. Dokumen ini berlaku pada masing-masing wilayah
administratif kabupaten/kota.
4.
Rencana Detil Ruang dalam bentuk Rencana
Detil Tata Ruang (RDTR) serta Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL),
merupakan penjabaran detil dari dokumen RTRWK dan berfungsi sebagai acuan bagi
pemerintah kabupaten/kota dalam menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Maka, jawaban untuk pertanyaan “Mengapa sebuah Kota Butuh
Rencana Tata Ruang?” adalah karena kota butuh rencana = panduan = guidance = masterplan
= peraturan yang kompleks untuk mengatur dan mengendalikan, agar kota tidak
menjadi sebuah organisme yang ganas yang tak terkendali, rusak, dan kemerosotan
kualitas atau bahkan membahayakan.
Demikian, semoga bermanfaat bagi kawan-kawan...
Wassalamualaikum wr. Wb.
Sumber :
Komentar