MANAJEMEN PERKOTAAN


Assalamu alaikum Wr. Wb.

LANJUT….
Materi kali ini kita akan membahas mengenai MANAJEMEN PERKOTAAN
Langsung saja…

Secara Umum Manajemen Perkotaan (Urban Management) adalah suatu upaya proses pelaksanaan rencana kota untuk mencapai sasaran pembangunan kota secara efisien dan efektif. Pada intinya pengertian manajemen kota adalah suatu upaya pengelolaan pembangunan kota yang berkelanjutan yang dilakukan dengan sistem dan strategi yang terintegrasi, holistik dan komprehensif sehingga dapat mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan rencana dan tahapan yang ditetapkan dan pada akhirnya akan mensejahterakan penduduk kota.
Untuk mencapai tujuan manajemen perkotaan diperlukan sumberdaya yang dapat dipilah menjadi 3 sumberdaya yaitu:
1.      Sumberdaya alam yaitu wilayah kota yang ada
2.      Sumberdaya manusia yaitu penduduk kota dan unsur stakeholder 
3.      Sumberdaya buatan yaitu hasil perpaduan antara sumberdaya alam dan sumberdaya manusia.
Untuk mencapai optimalisasi Pengelolaan 3 sumberdaya ini diperlukan penggunaan sistem dan strategi yang sesuai.
Berbicara tentang manajemen perkotaan berarti kita berbicara tentang tata ruang kota. Hingga muncul pertanyaan : Mengapa sebuah kota butuh rencana tata ruang?...
Kota ibarat sebuah organisme yang terus bertumbuh dan bergerak dinamis. Pertambahan jumlah penduduk baik dari kelahiran maupun migrasi yang tak terhindarkan, tidak dibarengi dengan bertambah luasnya ruang. Hal ini menyebabkan adanya persaingan ruang, persaingan kepentingan, persaingan eksistensi antar stakeholder, agar dapat memenuhi kebutuhan dan kualitas hidup yang diinginkan. Akibatnya timbul gesekan, dan bila gesekan ini tak terkendali akan menjadi masalah-masalah baru. Maka disinilah peran pemerintah, yaitu mengatasi adanya persaingan-persaingan tersebut, meningkatkan kualitas hidup warganya dan tercukupkan kebutuhan hidupnya. Dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah berkewajiban mengatur, untuk mengatur dibutuhkan rencana, dan rencana inilah yang dibuat oleh profesi urban planner yang bisa diumpamakan sebagai arsitek kota.
Rencana kota mengatur penggunaan lahan, mana yang diperbolehkan membangun untuk kawasan budidaya seperti industri, perumahan, fasilitas, dll atau kawasan lindung konservasi dengan berbagai kriterianya. Rencana kota juga membuat prediksi jumlah penduduk di masa yang akan datang, menentukan kebutuhan fasilitas antara lain kebutuhan perumahan, kebutuhan fasilitas umum dan sosial, serta kebutuhan utilitas seperti telekiminikasi, listrik, air, jalan, dan sebagainya. Rencana kota juga mengatur tinggi dan luas bangunan dalam suatu tapak atau biasa disebut KDB, KLB, GSB, untuk menjaga harmonisasi kawasan, atau melindungi dari area jangkauan pesawat terbang. Rencana kota juga mengatur kawasan-kawasan mana yang potensial dikembangkan guna menambah nilai kawasan misal untuk pariwisata, dsb. Bentuk fisik rencana tersebut berupa dokumen yang disusun secara kualitatif dan kuantitatif, secara deskriptif maupun grafis, gambar dan peta.
Rencana kota di Indonesia berdasarkan ruang lingkupnya sebagaimana yang saya singgung sebelumnya terdiri dari:
1.        Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), merupakan dokumen perencana ruang yang mengatur fungsi pada seluruh wilayah negara Indonesia. Dokumen ini berlaku secara nasional dan menjadi acuan dalam penyusunan rencana tata ruang pada level provinsi dan kabupaten/kota.
2.        Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), merupakan penjabaran RTRWN pada masing-masing provinsi. Dokumen ini berlaku pada masing-masing provinsi yang diaturnya.
3.        Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK), merupakan penjabaran dari dokumen RTRWN dan RTRWP pada level kabupaten/kota. Dokumen ini berlaku pada masing-masing wilayah administratif kabupaten/kota.
4.        Rencana Detil Ruang dalam bentuk Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) serta Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), merupakan penjabaran detil dari dokumen RTRWK dan berfungsi sebagai acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Maka, jawaban untuk pertanyaan “Mengapa sebuah Kota Butuh Rencana Tata Ruang?” adalah karena kota butuh rencana = panduan = guidance = masterplan = peraturan yang kompleks untuk mengatur dan mengendalikan, agar kota tidak menjadi sebuah organisme yang ganas yang tak terkendali, rusak, dan kemerosotan kualitas atau bahkan membahayakan.

Demikian, semoga bermanfaat bagi kawan-kawan...

Wassalamualaikum wr. Wb.


Sumber :

Komentar

Postingan Populer