KONSEP PERANCANGAN KOTA



Perancangan kota adalah sebutan yang diterima secara umum untuk suatu proses yang ditujukan untuk menghasilkan arahan perancangan fisik dari perkembangan kota, konservasi dan preservasi pembangunan baru perdesaan yang berkembangnya dipengaruhi kota rencana local, renovasi kota oleh pemerintah serta kepentingan local (Barnet, 1982:12).
Menurut Catanese dan Snyder, pada hakekatnya urban design adalah suatu jembatan antara profesi perencanaan kota dan arsitektur, yang perhatian utamanya adalah pada bentuk fisik wilayah perkotaan. Dalam hal ini posisi urban design dalam proses perencanaan dalam skala makro.
Dalam perancangan kota berkaitan erat dengan perancangan fisik kota. Perancangan kota  dianggap sebagai artefak yang selalu berkaitan dengan tempat, peristiwa dan wujud kota. Menurut Benny Poerbantanoe 1999, kota adalah arsitektur, arsitektur yang bukan sekedar gambar (wujuud fisik-visual) dari kota yang bisa dilihat saja, melainkan juga sebagai suatu konstruksi. Konstruksi dari sebuah kota sepanjang waktu (Adol Rossi 1980).
Posisis perancangan kota 

 

Dalam bidang perancangan kota atau urban desain terdiri atas berbagai disiplin ilmu, yaitu:
1.        Arsitektur
2.        Arsitektur lansekap
3.        Perencanaan kota
4.        Geografi
5.        Sejarah
6.        Sosiologi
7.        Psikologi 

Pertumbuhan kota (fisik dan non fisik) dipengaruhi oleh dua kekuatan yaitu:
1.        Ekonomi formal (capital) vs ekonomi non formal
2.        Kekuatan pemerintah vs aspirasi masyarakat

Adapun unsur-unsur kota yang diatur dalam rancang kota yaitu sebgai berikut:
1.        Jalur transportasi
2.        Public space/ruang public
3.        Kelompok/blok bangunan
4.        Ruang luar/lansekap

pada dasarnya urban design merupakan suatu disiplin perancangan, yang merupakan suatu jembatan antara perencanaan kota dan arsitektur, dan berkaitan erat dengan kebijakan dalam perancangan dan manajemen pembangunan fisik kota, yang perhatian utamanya adalah pada bentuk fisik kota dan lingkungannya, baik dalam bentuk lingkungan alami, maupun lingkungan binaan, yang sesuai dengan aspirasi masyarakat, kemampuan sumberdaya setempat, serta daya dukung lahannya, dan diatur sedemikian rupa, sehingga ruang dan bangunan perkotaan tersebut dapat dimanfaatkan, sosial, artistik, berbudaya dan optimal, secara teknis maupun ekonomis.

Semoga bermanfaat bagi kawan-kawan...

Wassalamualaikum wr. Wb.

Sumber:
1.        Fahmyddin A.T,ST,M.Arc.

Komentar

Postingan Populer