KONSEP PERANCANGAN KOTA
Perancangan kota adalah sebutan yang diterima secara
umum untuk suatu proses yang ditujukan untuk menghasilkan arahan perancangan
fisik dari perkembangan kota, konservasi dan preservasi pembangunan baru
perdesaan yang berkembangnya dipengaruhi kota rencana local, renovasi kota oleh
pemerintah serta kepentingan local (Barnet, 1982:12).
Menurut Catanese dan Snyder, pada hakekatnya urban
design adalah suatu jembatan antara profesi perencanaan kota dan arsitektur,
yang perhatian utamanya adalah pada bentuk fisik wilayah perkotaan. Dalam hal
ini posisi urban design dalam proses perencanaan dalam skala makro.
Dalam perancangan kota berkaitan erat dengan
perancangan fisik kota. Perancangan kota
dianggap sebagai artefak yang selalu berkaitan dengan tempat, peristiwa
dan wujud kota. Menurut Benny Poerbantanoe 1999, kota adalah arsitektur,
arsitektur yang bukan sekedar gambar (wujuud fisik-visual) dari kota yang bisa
dilihat saja, melainkan juga sebagai suatu konstruksi. Konstruksi dari sebuah
kota sepanjang waktu (Adol Rossi 1980).
Posisis perancangan kota
Dalam bidang perancangan kota atau urban desain
terdiri atas berbagai disiplin ilmu, yaitu:
1.
Arsitektur
2.
Arsitektur lansekap
3.
Perencanaan kota
4.
Geografi
5.
Sejarah
6.
Sosiologi
7.
Psikologi
Pertumbuhan kota (fisik dan non fisik) dipengaruhi
oleh dua kekuatan yaitu:
1.
Ekonomi formal (capital) vs ekonomi non
formal
2.
Kekuatan pemerintah vs aspirasi
masyarakat
Adapun unsur-unsur kota yang diatur
dalam rancang kota yaitu sebgai berikut:
1.
Jalur transportasi
2.
Public space/ruang public
3.
Kelompok/blok bangunan
4.
Ruang luar/lansekap
pada dasarnya
urban design merupakan suatu disiplin perancangan, yang merupakan suatu
jembatan antara perencanaan kota dan arsitektur, dan berkaitan erat dengan
kebijakan dalam perancangan dan manajemen pembangunan fisik kota, yang
perhatian utamanya adalah pada bentuk fisik kota dan lingkungannya, baik dalam
bentuk lingkungan alami, maupun lingkungan binaan, yang sesuai dengan aspirasi
masyarakat, kemampuan sumberdaya setempat, serta daya dukung lahannya, dan
diatur sedemikian rupa, sehingga ruang dan bangunan perkotaan tersebut dapat
dimanfaatkan, sosial, artistik, berbudaya dan optimal, secara teknis maupun
ekonomis.
Semoga
bermanfaat bagi kawan-kawan...
Wassalamualaikum
wr. Wb.
Sumber:
1.
Fahmyddin A.T,ST,M.Arc.
Komentar