RANCANG KOTA INDONESIA

Perkembangan pembangunan kota yang pesat di negara berkembang seperti Indonesia menuntut tersedianya tenaga ahli dalam bidang perancangan dan pembangunan kota yang handal dalam jumlah yang memadai. Walaupun di dunia internasional bidang perancangan kota telah tumbuh semakin penting selama tiga dekade terakhir ini, di Indonesia baru pada akhir tahun 1980an bidang ini mendapat perhatian. Kebutuhan akan keahlian pembangunan kota pada skala kawasan ini menuntut adanya pendidikan perancangan dan pembangunan kota yang bermutu.
Berbagai pendekatan dan konsep (teknis, seni, falsafah, ekonomi, dan lain-lain) dalam perancangan dan pembangunan kota yang dipelajari dari negara maju tidak dapat secara langsung diterapkan di Indonesia dan negara berkembang umumnya. Perbedaan dalam karakteristik fisik alam, budaya, perkembangan dan pengalaman perancangan, ungkapan dan makna simbolik, serta persoalan yang dihadapi merupakan beberapa sebab tidak sesuainya konsep perancangan negara maju diterapkan di negara berkembang. Mengingat perbedaan-perbedaan tersebut, maka Indonesia perlu mempunyai pendekatan, penelitian dan pengalaman sendiri dalam mengembangkan konsep perancangan dan pembangunan kota yang sesuai dengan kebutuhan lokal.
Dalam perancangan kota, ruang publik sebagai salah satu dari elemen-elemen kota memiliki peran yang sangat penting. Dia berperan sebagai pusat interaksi dan komunikasi masyarakat baik formal maupun informal, individu atau kelompok. Pengertian ruang publik secara singkat merupakan suatu ruang yang berfungsi untuk kegiatan-kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan sosial, ekonomi, dan budaya. Sikap dan perilaku manusia yang dipengaruhi oleh perkembangan teknologi juga berpengaruh terhadap tipologi ruang kota yang direncanakan.
Tipologi ruang publik dalam perkembangannya memiliki banyak variasi tipe dan karakter antara lain:
1.         Taman umum
2.        Lapangan dan plasa
3.        Ruang peringatan
4.        Pasar
5.         jalan
6.        Tempat bermain
7.         jalan hijau dan jalan taman
8.        Atrium/pasar didalam ruang
9.        Pasar/pusat perbelanjaan di pusat kota
10.    Ruang dilingkungan rumah

Ruang terbuka publik juga dapat berperan sebagai paru-paru kota yang dapat menyegarkan kawasan tersebut. Karena pentingnya ruang publik, dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 29 menyatakan bahwa: “proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30% dari luas wilayah kota dan proporsi ruang terbuka hijau publik paling sedikit 20% dari wilayah kota”.
Beberapa permasalahan ruang publik kota yang terjadi antara lain: pemerintah kota, investor, pengembang (developer) dan masyarakat luas masih belum banyak menyentuh perancangan ruang publik kota, perubahan-perubahan fungsi taman kota menjadi fungsi bangunan yang tidak terkendali, perancangan ruang publik yang ada sering tidak mengacu pada kriteria desain tidak terukur yang melibatkan aspirasi atau keinginan masyarakat pengguna; desain ruang publik sering tidak memikirkan masalah pengelolaan dan perawatannya.
Selama ini hampir semua pengelolaan dibebankan pada pemerintah kota. Hal inilah yang perlu dipikirkan adanya metode kemitraan antara pemerintah kota, swasta dan masyarakat; masih banyak ruang-ruang publik kota yang belum digarap secara optimal; ruang terbuka publik di Indonesia masih belum banyak yang memikirkan tentang aksesibilitas bagi orang-orang cacat atau orang-orang yang memiliki kemampuan yang berbeda (difable).

Sumber:

Komentar

Postingan Populer