RANCANG KOTA INDONESIA
Perkembangan pembangunan kota yang pesat di negara
berkembang seperti Indonesia menuntut tersedianya tenaga ahli dalam bidang
perancangan dan pembangunan kota yang handal dalam jumlah yang memadai.
Walaupun di dunia internasional bidang perancangan kota telah tumbuh semakin
penting selama tiga dekade terakhir ini, di Indonesia baru pada akhir tahun
1980an bidang ini mendapat perhatian. Kebutuhan akan keahlian pembangunan kota
pada skala kawasan ini menuntut adanya pendidikan perancangan dan pembangunan
kota yang bermutu.
Berbagai pendekatan dan konsep (teknis, seni,
falsafah, ekonomi, dan lain-lain) dalam perancangan dan pembangunan kota yang
dipelajari dari negara maju tidak dapat secara langsung diterapkan di Indonesia
dan negara berkembang umumnya. Perbedaan dalam karakteristik fisik alam,
budaya, perkembangan dan pengalaman perancangan, ungkapan dan makna simbolik,
serta persoalan yang dihadapi merupakan beberapa sebab tidak sesuainya konsep
perancangan negara maju diterapkan di negara berkembang. Mengingat
perbedaan-perbedaan tersebut, maka Indonesia perlu mempunyai pendekatan,
penelitian dan pengalaman sendiri dalam mengembangkan konsep perancangan dan
pembangunan kota yang sesuai dengan kebutuhan lokal.
Dalam perancangan kota, ruang publik sebagai salah
satu dari elemen-elemen kota memiliki peran yang sangat penting. Dia berperan
sebagai pusat interaksi dan komunikasi masyarakat baik formal maupun informal,
individu atau kelompok. Pengertian ruang publik secara singkat merupakan suatu
ruang yang berfungsi untuk kegiatan-kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan
sosial, ekonomi, dan budaya. Sikap dan perilaku manusia yang dipengaruhi oleh
perkembangan teknologi juga berpengaruh terhadap tipologi ruang kota yang
direncanakan.
Tipologi ruang publik dalam perkembangannya memiliki
banyak variasi tipe dan karakter antara lain:
1.
Taman umum
2.
Lapangan dan plasa
3.
Ruang peringatan
4.
Pasar
5.
jalan
6.
Tempat bermain
7.
jalan hijau dan jalan taman
8.
Atrium/pasar didalam ruang
9.
Pasar/pusat perbelanjaan di pusat kota
10. Ruang
dilingkungan rumah
Ruang
terbuka publik juga dapat berperan sebagai paru-paru kota yang dapat
menyegarkan kawasan tersebut. Karena pentingnya ruang publik, dalam
Undang-Undang Republik Indonesia No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal
29 menyatakan bahwa: “proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling
sedikit 30% dari luas wilayah kota dan proporsi ruang terbuka hijau publik
paling sedikit 20% dari wilayah kota”.
Beberapa
permasalahan ruang publik kota yang terjadi antara lain: pemerintah kota,
investor, pengembang (developer) dan masyarakat luas masih belum banyak menyentuh
perancangan ruang publik kota, perubahan-perubahan fungsi taman kota menjadi
fungsi bangunan yang tidak terkendali, perancangan ruang publik yang ada sering
tidak mengacu pada kriteria desain tidak terukur yang melibatkan aspirasi atau
keinginan masyarakat pengguna; desain ruang publik sering tidak memikirkan
masalah pengelolaan dan perawatannya.
Selama
ini hampir semua pengelolaan dibebankan pada pemerintah kota. Hal inilah yang
perlu dipikirkan adanya metode kemitraan antara pemerintah kota, swasta dan
masyarakat; masih banyak ruang-ruang publik kota yang belum digarap secara
optimal; ruang terbuka publik di Indonesia masih belum banyak yang memikirkan
tentang aksesibilitas bagi orang-orang cacat atau orang-orang yang memiliki
kemampuan yang berbeda (difable).
Sumber:
Komentar